Fungsi bank lebih luas dibandingkan bank konvensional. Walaupun pada dasarnya keduanya sama-sama berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat tetapi bank syariah memiliki kelebihan. Kelebihan tersebut seperti bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal.
Pelayanan ini meliputi menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu bank syariah bisa menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.
Regulasi
Bank konvensional dan bank syariah sama-sama mengikuti regulasi dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, bank syariah memiliki pengawas atau Dewan Pengawas Syariah yang tujuannya memastikan semua bank syariah beroperasi dengan tetap mematuhi prinsip perbankan syariah.
Sumber pendapatan
Bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang mengatur keuangan dan bisnis. Prinsip ini meliputi prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga). Dalam bank syariah, keuntungan diperoleh melalui penggunaan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing), di mana nasabah berbagi risiko dan keuntungan dengan bank. Sedangkan bank konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalisme dan keuntungan maksimal. Bank konvensional menggunakan bunga sebagai sumber keuntungan utama dan fokus pada keuntungan perusahaan dan pemegang saham.
0 komentar:
Posting Komentar
Mahsun Pujut