Jumat, 24 Januari 2025

Menara Syariah The Sharia Financial Hub of Asia


Sumber : https://menarasyariah.com/

MENARA SYARIAH

Pantai Indah Kapuk 2

WEST TOWER

Pengembang Agung Sedayu Group dan Salim Group menghadirkan Islamic Financial Center di PIK 2 yang menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terbesar Se-Asia Tenggara, di atas lahan seluas 23,5 hektare sebagai kawasan perbankan dan asuransi berbasis syariah.

Menara Syariah merupakan menara kembar yang terdiri dari 2 tower yang dirancang dengan fasilitas ritel di tengahnya. Pembangunan Menara Syariah yang akan menjadi ikon dan landmark dari kawasan PIK 2 itu didesain secara khusus, unik, dan modern dengan ruang kerja kondusif yang mengacu pada gaya perkantoran Syariah.

Gedung Menara Syariah itu ke depan akan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan keuangan syariah menandingi pusat-pusat ekonomi dan keuangan syariah yang telah ada sebelumnya seperti di Uni Emirat Arab, Qatar, dan Kazakhstan.



MENARA SYARIAH

“Inspired by Faith, Committed to Excellence”

Sumber : https://menarasyariah.com/



3 Sektor Ekonomi Syariah



Seringkali kita memahami bahwa Ekonomi Syariah itu hanya sebatas Perbankan Syariah, tetapi sejatinya Ekonomi Syariah yakni mencakup semua sektor yang tidak menerapkan prinsip yang dilarang dalam Islam itu sendiri.

Tiga sektor ekonomi syariah diantaranya :

1. Sektor Riel sebagai imam dan jantung aktifitas dan gerakan ekonomi syariah

2. Sektor Sosial seperti zakat, wakaf, infaq, shodaqoh, dan 20 instrumen sosial lainnya seperti kafarat, fidyah, hibah, manihah, hadiah, kurban dll

3. Sektor keuangan dan moneter, seperti perbankan, pasar modal, SBSN dan 8 lembaga keuangan syariah lainnya. Sektor keuangan adalah makmum terhadap sektor riel

Minggu, 19 Januari 2025

Mengenal Asuransi Syariah, Beda dengan Asuransi Konvensional


Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang dapat membantu melindungi diri Anda maupun keluarga dari berbagai risiko finansial yang mungkin terjadi di masa depan. Ada berbagai produk asuransi yang bisa Anda pilih, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi penyakit kritis.

Dengan memiliki asuransi, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sesuai yang tertera di dalam polis asuransi, misalnya ketika Anda terkena sakit sehingga mengharuskan untuk dirawat inap di rumah sakit. Dengan adanya asuransi kesehatan, maka biaya pengobatan dan rumah sakit akan ditanggung pihak asuransi sesuai ketentuan polis, sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi secara finansial dan bisa fokus pada proses penyembuhan.

Namun nyatanya tidak semua orang sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri. Bahkan, sebagian umum masyarakat masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama. Oleh karena itu, ada asuransi syariah bagi Anda yang mencari asuransi sesuai dengan prinsip syariah.

Pengertian asuransi syariah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Sedangkan berdasarkan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah.

Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah juga disebut takaful atau tadhamun, ta’min.

Dengan kata lain, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.


Dasar hukum asuransi syariah

Hukum asuransi syariah merupakan panduan boleh atau tidaknya praktek asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi ayariah harus berdiri dan beraktivitas sesuai hukum Islam yang telah disyariatkan dan disepakati oleh pemerintah. Meski begitu, pertimbangan mengenai asuransi syariah dari berbagai sisi hukum dapat dibagi menjadi beberapa sumber. Di bawah ini adalah dasar hukum asuransi syariah yang dilansir dari berbagai sumber


Hukum asuransi syariah dalam agama Islam dan sesuai Alquran

Dalam Alquran dan Hadits, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat dalam beberapa ayat, yaitu:

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Hukum asuransi syariah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pada awalnya, hukum asuransi konvensional bertentangan dengan syariat Islam. Hingga akhirnya pada 2001, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah antara lain:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

 

Jenis perjanjian dalam asuransi syariah

Seluruh perusahaan asuransi syariah di Indonesia melakukan prosedur asuransi dengan landasan akad atau perjanjian sesuai syariat Islam. Berikut beberapa akad yang sering digunakan dalam asuransi berbasis syariah dilansir dari Qoala.

1. Akad tabarru’

Akad yang dimaksud adalah setiap peserta akan memberikan hibah berupa kontribusi melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana kontribusi tersebut.

2. Akad tijarah

Akad yang dimaksud adalah akad antara peserta dengan perusahaan dengan tujuan komersial.

3. Akad wakalah bil ujrah

Peserta menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.

4. Akad mudharabah

Memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola dana tabarru’ dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan


Keunggulan asuransi syariah

Ada banyak keunggulan yang bisa Anda dapatkan dengan memilih asuransi syariah. Berikut beberapa keunggulan asuransi syariah dilansir dari Kompas.com:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah

Perbedaan pertama asuransi syariah dan konvensional adalah dalam pengelolaan dananya. Asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, misalnya dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram. 

2. Transparansi pengelolaan dana peserta asuransi

Pengelolaan dana perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting, maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi peserta asuransi secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi (jika ada)

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara peserta asuransi, baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah sesuai akad yang digunakan.

4. Kepemilikan dana

Kontribusi (premi) asuransi syariah akan menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Surplus underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi syariah, surplus underwriting dapat dibagikan ke dana tabarru’ di mana pemegang polis yang memenuhi kriteria dan perusahaan asuransi akan mendapatkan surplus underwriting sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Produk asuransi syariah

Dilansir dari Cermati, ada beberapa produk asuransi syariah yang bisa Anda beli untuk melindungi risiko finansial di kemudian hari seperti:

  • Asuransi jiwa syariah
  • Asuransi mobil syariah
  • Asuransi pendidikan syariah
  • Asuransi kesehatan syariah
  • Asuransi PAYDI syariah
  • Asuransi kerugian syariah
  • Asuransi syariah berkelompok
  • Asuransi haji dan umrah
  • Asuransi kebakaran syariah
  • Asuransi rekayasa syariah
  • Asuransi kecelakaan diri syariah
  • Asuransi perjalanan syariah
  • Asuransi pengangkutan barang syariah
  • Asuransi aneka syariah

Perbedaan asuransi syariah & konvensional

Secara umum, terdapat beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Untuk lebih jelasnya, kita bisa coba lihat pada tabel di bawah ini:



Sumber :

  • https://money.kompas.com/read/2022/03/27/202209026/asuransi-syariah-pengertian-jenis-dan-bedanya-dengan-konvensional?page=all
  • https://www.cermati.com/artikel/fatwa-mui-tentang-asuransi-apakah-haram-atau-halal
  • https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-pengertian-keunggulan-dan-contohnya
  • https://www.qoala.app/id/blog/asuransi/umum/apa-itu-asuransi-syariah/
  • https://axa-mandiri.co.id/-/pengertian-asuransi-syariah

Mengenal Perbedaan Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional



Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dua jenis bank yang berbeda dalam cara mereka beroperasi, prinsip dasar, dan tujuan. Meskipun keduanya beroperasi dalam bidang perbankan, namun prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan, pengelolaan risiko, distribusi keuntungan, dan pengawasan yang membedakan keduanya secara signifikan. Berikut beberapa perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.

Prinsip dasar

Melansir dari laman Bank Muamalat, dari sisi pengertian bank syariah merupakan bank yang menjalankan usaha dengan berdasarkan prinsip syariah, atau hukum islam. Prinsip Islam ini yang mana telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Sedangkan bank konvensional adalah bank yang menjalankan usaha dan dalam kegiatan usahanya menggunakan cara konvensional seperti memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Asas
Pada dasarnya asas yang digunakan pada bank syariah dan konvensional sama. Yakni berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Perbedaannya adalah pada bank syariah juga terdapat asas prinsip syariah yang tidak ada pada bank konvensional.

Fungsi

Fungsi bank lebih luas dibandingkan bank konvensional. Walaupun pada dasarnya keduanya sama-sama berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat tetapi bank syariah memiliki kelebihan. Kelebihan tersebut seperti bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal.

Pelayanan ini meliputi menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu bank syariah bisa menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.

Regulasi

Bank konvensional dan bank syariah sama-sama mengikuti regulasi dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, bank syariah memiliki pengawas atau Dewan Pengawas Syariah yang tujuannya memastikan semua bank syariah beroperasi dengan tetap mematuhi prinsip perbankan syariah.

Sumber pendapatan

Bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang mengatur keuangan dan bisnis. Prinsip ini meliputi prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga). Dalam bank syariah, keuntungan diperoleh melalui penggunaan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing), di mana nasabah berbagi risiko dan keuntungan dengan bank. Sedangkan bank konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalisme dan keuntungan maksimal. Bank konvensional menggunakan bunga sebagai sumber keuntungan utama dan fokus pada keuntungan perusahaan dan pemegang saham.


Kamis, 16 Januari 2025

Ilmu Ekonomi Menurut Plato (Pemikiran)



Plato lahir di Athena dikenal sebagai ahli filsafat dan pemikir idealis. Dia juga merupakan pakar politik dan hukum pemerintahan yang mumpuni. Pemikiran Plato yang paling menonjol dalam perkembangan teori ekonomi adalah bukunya yang berjudul Respublika yang ditulis sekitar 400 tahun sebelum masehi. Dalam buku ini dia telah menguraikan teori dan pemikiran tentang uang, bunga, jasa tenaga kerja manusia dan perbudakan serta perdagangan. Sejak saat itu, pemikiran Plato tentang praktik ekonomi banyak dipelajari orang. Pembahasan masalah-masalah ekonomi tidak dilakukan secara khusus, tapi selalu dikaitkan dengan pemikiran tentang bentuk masyarakat yang sempurna 
(masyarakat utopia).

Pada zaman Yunani kuno, pembahasan tentang ekonomi masih merupakan bagian dari filsafat, khususnya filsafat moral yang menyangkut tentang bagaimana keadilan secara alamiah (nature of justice), kepatutan dan kelayakan. Pembahasan ekonomi selalu dikaitkan dengan rasa keadilan, kelayakan atau kepatutan yang perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata.

Gagasan  Plato tentang keadilan bersumber  dari gagasannya tentang sebuah negara yang ideal (ideal state). Kemajuan suatu negara tergantung pada pembagian kerja (divison of labor) yang menuut plato akan timbul secara alamiah dalam masyarakat karena orang-orang memiliki kecenderungan bakat (talenta) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, oleh karena itu bidang pekerjaaan yang akan diminati setiap orang juga akan berbeda. Pemikiran inilah yang dikembangkan oleh Adam smith dalam teori division of labor.

Plato mengemukakan tiga doktrin yang berkaitan dengan pembagian jenis pekerjaan dalam struktur manajemen negara, yaitu: (1). Para pengatur dan penguasa yang bertugas dalam hal membuat peraturan dan kebijakan politik negara (2). Tentara yang bertugas sebagai alat pertahanan dan kemanan negara, sehingga negara perlu melatih para tentara agar memiliki fisik yang sehat dan kuat dan (3). Para pekerja yang bertugas menyediakan kebutuhan bagi masyarakat, mereka ini terdiri dari para petani dan pedagang.

Selanjutnya Plato berpendapat bahwa:

  1. Keadilan dan kemajuan dalam sebuah negera ideal tergantung pada keadilan pada  pembagian kerja (division of labor) secara alami di dalam masyarakat. Untuk alasan itu, maka perlu adanya pembagian kerja secara adil dan pantas. 
  2. Membungan uang merupakan praktik riba.
  3. Semua manusia bersaudara, sehingga tidak pantas terjadi eksploitasi antar manusia demi kepentingan material atau kemewahan. Tapi Tuhan telah mengatur segalanya, sehingga ada orang-orang yang cocok bekerja sebagai penguasa/penguasa, sebagai tentara untuk pertahanan dan keamanan, sebagian jadi petani, pekerja dan pedagang. Plato telah mengingatkan bahwa hanya golongan terendah (kaum pekerja) yang boleh bekerja untuk mencari laba (profit oriented). Sedangkan pada penguasa dan tentara seharusnya tidak bekerja demi harta. Artinya, penguasa dan tentara tidak diperkenankan memiliki harta yang berlimpah melebihi batas kewajaran. Hanya dengan cara begini para penguasa dan tentara/polisi hanya akan mengabdikan diri untuk bangsa dan negara. 
  4. Orang yang menghasilkan barang dan jasa harus mempunyai stamina yang prima.


Plato memperingatkan bahwa pengaturan tersebut perlu dilakukan karena manusia memiliki sifat “hedonisme”, yaitu naluri manusia untuk memperoleh materi yang sebesar-besarnya jauh melebihi kebutuhan sewajarnya. Sifat hedonisme ini dipandang sebagai hambatan utama untuk dapat mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Untuk alasan itu,  maka Plato menganjurkan agar manusia perlu mengendalikan nafsu keserakahannya.

Sejak zaman Yunani kuno orang sudah mengenal paham perilaku hedonisme yang merupakan cikal bakal paham materialistik yang dikembangkan di eropa pada abad ke 17 dan ke 18. Paham ini pertama kali diperkenalkan oleh Aristippus yang berpandangan bahwa kenikmatan adalah tujuan hidup yang paling mulia. Artinya, kenikmatan egoistis merupakan tujuan akhir dari kehidupan manusia. Lebih lanjut Aristippus menyakatan bahwa semua aktivitas manusia akan dianggap baik jika mendatangkan kenikmatan dan manusia yang bijaksana adalah manusia yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya di dunia ini (Deliarnov, 1995:10).

Para ekonom berpikir konvergen yang bermuara pada suatu kesepatan atau kesimpulan bahwa Plato merupakan orang yang pertama mengecam kekayaan dan kemewahan. Jika manusia ingin hidup sejahtera dalam negara yang adil dan merata, maka manusia perlu dan wajib mengendalikan hawa nafsu keserakahannya. Jika keserakahan manusia tidak dikendalikan, maka sebagian orang atau kaum elit (pemguasa/pemerintah dan orang cerdik/pandai) akan hidup berkemawahan, sedangkan yang lainnya akan hidup dalam kesengsaraan dan kemelaratan. Kondisi di Athena pada zaman itu, perekonomian dan tentara dikuasi oleh kaum bangsawan (aristocrat) yang jumlahnya relatif sedikit, tapi karena kepintaran dan kelihaiannya, maka kaum bangsawan menguasai dan mengeksploitir para budak (proletar) yang jumlahnya relatif banyak. Kaum proletar hidup dalam kesengsaraan dan kemelaratan. Kondisi objektif ini yang mendasari pemikiran Plato tentang perlunya manusia mengekang nafsu hedonisme.


Kelebihan atau nilai-nilai positif dari pemikiran Plato, pemikiran-pemikiran yang dimaksud adalah sebagai berikut: 


  1. Pemikiran Plato yang menekankan pada azas keadilan dan kerjasama serta tidak saling mengeksploitir antara satu dengan yang lainnya dalam melakukan kegiatan ekonomi (konsumsi, produksi dan distribusi).
  2. Gagasan Plato tentang perlunya pembagian kerja (division of labor). Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemikiran ini merupakan cikal bakal lahirnya konsep spesialisasi yang dikembangkan oleh Adam Smith. Perbedaan gagasan keduanya hanya terletak pada penekanan. Jika pembagian kerja oleh Adam Smith dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (output) dan pembangunan ekonomi, maka Plato focus pada peningkatan kualitas kemanusian (pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM).
  3. Gagasan Plato tentang kesadaran bahwa penguasa dan tentara yang seharusnya hanya bekerja dan mengabdi untuk kepentingan negara dan masyarakat. Hanya dengan cara demikian para penguasa dan tentara dapat melaksanakan tugas mengurus negara secara adil.
  4. Pemikirannya yang mengecam sifat hedonisme yang berpandangan bahwa  kekayaan materi dan kenikmatan dunia merupakan tujuan akhir kehidupan manusia.Sifat hedonisme hanya akan membuat manusia serakah dan peduli pada orang lain (sesama manusia), padahal sejatinya manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang bersudara. 
Beberapa Pemikiran Plato yang masih relevan dengan perkembangan terkini, antara lain:
  1. Pendapat Plato tentang fungsi uang yang diuraikan dalam bukunya  yang berjudul Politica. Dalam buku ini dia mengatakan bahwa selain sebagi alat tukar, uang juga berfungsi sebagai alat pengukur nilai dan penimbung kekayaan. Lebih lanjut Plato berpandangan bahwa bersifat mandul dan tidak layak untuk kembangkan (diperanakkan) melalui bunga, karena bunga dianggap sebagai riba.Pemikiran yang terakhir ini relevan dengan penerapan ekonomi syariah yang memandang bunga  bank sebagai praktik riba. Selanjutnya ekonomi syariah menggantinya dengan teknik bagi hasil.
  2. Pemikiran tentang perlunya pembagian kerja berdasarkan komptensi yang dimiliki oleh tenaga kerja, dengan adanya pembagian kerja maka produktivitas tenaga kerja akan meningkat, dengan demikian maka perusahaan dan negara akan bekerja secara efektif dan efisien yang pada akhirnya akan meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif suatu Negara.
  3. Gagasan tentang pentingnya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya bagi semua golongan masyrakat. Ide atau gagasan ini sangat relevan dengan kondisi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. 

Mekanisme Pembentukan Harga


Harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa barang kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya (Swastha, 2010)


Harga adalah apa yang harus di berikan oleh konsumen (pembeli) untuk mendapatkan suatu produk (Lamb et.al. 2001)

Salah satu gejala ekonomi yang sangat penting dan berhubungan dengan prilaku petani baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen adalah harga (Mubyarto, 1994). Dalam arti yang paling sempit, harga (price) adalah jumlah uang yang akan di bebankan atas suatu produk atau jasa. Lebih luas lagi, harga adalah jumlah dari seluruh nilai yang ditukar konsumen atas manfaat-manfaat memiliki atau menggunakan produk atau jasa tersebut (Kotler dan Armstrong, 1999).

Harga memegang peranan penting dalam mengambil keputusan jangka panjang maupun jangka pendek.Dalam jangka panjang harga-harga itu hendaknya member optimis untuk alokasi sumber daya dan kepuasan konsumen.Dalam jangka pendek, harga-harga itu harus memudahkan perdagangan dan arus peredaran yang tepat waktunya (Kustiah, dkk, 1986).

Harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan ditentukan oleh permintaan dan penawaran dari barang tersebut.Oleh karena itu, untuk menganalisis mekanisme penentuan harga dan jumlah barang yang di perjual belikan maka perlu dilakukan analisis permintaan dan penawaran atas suatu barang tertentu yang terdapat dipasar. Keadaan suatu pasar dikatakan seimbang apabila jumlah yang ditawarkan penjual pada suatu harga tertentu adalah sama dengan jumlah yang diminta para pembeli pada harga tersebut. Harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan adalah ditentukan dengan melihat keadaan ekuilimbrium dalam suatu pasar. Keadaan ekuilimbrium tersebut dapat ditunjukan sebagai berikut : (Sukirno, 2005).

Grafik di atas menggambarkan terjadinya harga keseimbangan sebagai akibat dari perpotongan antara kurva permintaaan dan penawaran. Apabila harga berada di atas harga keseimbangan maka jumlah barang ditawarkan lebih besar dari pada jumlah yang diminta, barang-barang tidak laku  dan menumpuk sehingga terpaksa harga diturunkan. Sebaliknya kalau harga berada dibawah harga keseimbangan maka jumlah barang yang ditawarkan lebih sedikit dari pada jumlah barang yang diminta sehingga pembeli saling berebut, persediaan barang segera menipis dan harga naik lagi (Mubyanto, 1989).

Harga yang terjadi di pasar merupakan perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran.Tetapi dalam kenyataan terdapat harga pada tingkat petani dan konsumen disamping harga pedagang pembentukan harga yang muruni terjadi pada tingkat harga pedagang besar karena hanya pada tingkat ini terdapat persaingan yang agak sempurna dan pada umumnya penjual dan pembeli memiliki pengetahuan yang baik tentang situasi pasar pada suatu waktu tertentu. Harga eceran dan harga pada tingkat petani tinggal memperhitungkan dari harga pedagang besar yaitu dengan menambah dan mengurangi dengan apa yang disebut margin pemasaran (Mubyarto, 1989).
Menurut Winardi (1981) harga jual tidak dapat disamakan dengan harga pokok.Jika harga jual adalah nilai barang dan jasa untuk dijual atau dipertukarkan dengan sejumlah uang kepada konsumen, maka harga pokok adalah jumlah dari pengorbanan-pengorbanan yang dinyatakan berupa uang (atau jumlah biaya-biaya) yang perlu guna mencapai, mempertahankan atau menjual benda-benda ekonomi.

Kartasapoetra (1992) menyatakan bahwa ada tiga subyek yang menentukan dalam pembentukan harga suatu produk pertanian di pasaran yaitu (1) produsen dengan biaya produksi yang telah dikeluarkan sehingga produk itu terwujud dan siap untuk di pasarkan, (2) konsumen dengan daya beli dan dasar-dasar yang kuat kebutuhan serta kesukaannya, (3) pemerintah dengan peraturan dan ketentuan harga sebagai pengendali tata pasaran. Sedangkan menurut Husein (1999), terdapat empat dasar dalam menetapakan harga yaitu (1) berdasarkan biaya, (2) berdasarkan analisa pulang pokok, (3) berdasarkan persepsi pembeli, dan (4) berdasarkan persaingan.

Winardi (1981) bahwa tujuan penetuan harga pokok dalam suatu usaha adalah :
1. Penilaian produk yang telah selesai diproduksi
2. Untuk menggantikan harga yang dapat dicapai dan harga penjualan
3. Sebagai control mengenai prinsip ekonomi dilaksanakan dalam suatu usaha. Dengan demikian tujuan pokok perhitungan harga adalah untuk mencapai suatu dasar bagi harga permintaan di pasar agar tidak mengalami kerugian.

Kadariah (1994) harga adalah tingkat kemampuan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain. Selanjutnya dikatakan bahwa suatu barang mempunyai harga karena barang itu berguna dan langka, artinya jumlah yang tersedia kurang dibandingkan dengan jumlah yang diperlukan dan jika salah satu barang dari syarat yang dipenuhi maka barang tersebut tidak mempunyai harga.Harga merupakan nilai dari suatu barang atau jasa yang diperdagangkan.Harga dapat terjadi bila kekuatan tarik menarik antara produsen dan konsumen bertemu dipasar.

Mubyarto (1989) menjelaskan bahwa salah satu gejala ekonomi yang paling penting berhubungan dengan prilaku petani baik sebagai produsen maupun konsumen adalah harga atau nilai tukar dari barang dan jasa.Selanjutnya Stanton (1988) mengemukakan bahwa harga adalah alat ukur yang dinyatakan dalam bentuk uang dimana seorang pembeli atau konsumen dapat memperoleh suatu barang dan jasa setelah bersedia melepaskan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.
Secara konseptual pasar merupakan kelembagaan yang otonom. Dalam bentuk yang ideal, maka mekanisme pasar di yakini akan mampu mengatasi persoalan-persoalan ekonomi dengan pengawasan politik dan sosial yang minimal dari pemerintah dan komunitas. Pasar tak lagi bermakna sebagai tempat atau lokasi belaka, namun sudah meluas sebagai bagain penentu aspek moral kehidupan kolektif di tingkat desa hingga nasional.Dalam kehidupan sektor pertanian, dimana mereka seakan-akan membangun dunia sendiri, misal timbulnya pedagang kaki tangan dan pedagang komisioner (Syahyuti, 2004).

Nitisemeto (1981) mengemukakan bahwa salah satu untuk bersaing adalah harga.Penentuan harga dilakukan dengan memperhatikan beberapa factor seperti harga pokok, politik harga serta penawaran dan permintaan.Harga adalah nilai suatu barang atau jasa dengan sejumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut seseorang atau perusahaan bersedia untuk melepaskan barang dan jasa yang dimilikinya adalah jumlah uang yang dinyatakan dengan nilai tukar satuan benda tertentu.
Dapat pula dilihat bahwa besarnya nilai tukar yang dibayarkan untuk memperoleh suatu barang banyak di tentukan persetujuan antara penjual dan pembeli. Dengan kata lain tinggi rendahnya harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Suatu barang mempunyai harga karena barang itu berguna dan jumlahnya terbatas sehingga disebut sebagai barang ekonomis.Harga merupakan persoalan yang penting karena bukan hanya menyangkut penjual, melainkan jugadipengaruhi oleh pembeli yaitu buying decision dari pembeli.Dalam menetapkan harga juga harus mengetahui bagaimana reaksi konsumen terhadap harga tertentu, karena harga sering dijadikan indicator bagi konsumen (Assauri, 1990).


Konsep Dasar Permintaan



Permintaan adalah jumlah dari suatu barang yang mau dan mampu dibeli pada berbagai kemungkinan harga, selama jangka waktu tertentu, dengan anggapan hal-hal lain tetap sama (ceteris paribus) (Gilarso, 2003).

Pengertian permintaan sering disalah artikan oleh pelaku-pelaku ekonomi, sehingga sering menyimpang dari pengertian sebenarnya sesuai dengan ilmu ekonomi.

Dalam pengertian sehari-hari permintaan sering diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan (absolut).Pengertian ini bisa muncul karena adanya pernyataan bahwa dalam kehidupan sehari-hari manusia membutuhkan barang atau jasa untuk kelangsungan hidupnya. Akan tetapi menurut ekonomi mikro dalam perspektif islam yang di tulis oleh Muhammad (2004), permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu, pada tingkat pendapatan tertentu dalam priode tertentu.

Menurut Miller dan Mainers (1994) kaidah permintaan dapat dinyatakan dalam cara yang paling sederhana, yaitu pada harga lebih tinggi sedikit barang yang akan diminta ketimbang pada harga rendah, asalkan hal-hal lain sama. Jika dilihat dengan cara lain bahwa pada harga renda, lebih banyak barang yang akan diminta ketimbang pada harga tinggi, asakjab hal-hal lain sama. Jadi, kaida permintaan menyatakan bahwa kuantitas yang diminta untuk suatu barang berhubungan terbalik dengan harga barang tersebut, asalkan hal-hal lain sama pada setiap tingkat harga. Harga bukanlah satu-satunya hal yang mempengaruhi berapa jumlah barang yang ingin dibeli orang. Ada beberapa hal lain yang mempengaruhi jumlah yang dibeli. Pengaruh “non-harga” yang penting adalah pendapatan. Jika ketika harga suatu barang berubah, pendapatan juga berubah, kita tidak akan tahu apakan perubahan kuantitas yang dijual belikan dalam pasar itu akibat perubahan harga ataukah akibat perubahan pendapatan, jika pendapatan konstan, disamping parameter non-harga lainny, dan hanya harga yang berubah, dengan yakin kita akan mengethui bahwa perubahan harga telah menyebabkan perubahan kuantitas yang diminta.

Permintaan atas suatu barang dapat dilihat dari dua sudut, yaitu permintaan yang dilakukan oleh seseorang/individu tertentu, dan permintaan yang dilakukan oleh semua orang didalam pasar.Oleh karenanya didalam analisis perlu dibedakan diantara kurva permintaan perseorangan dan kurva permintaan pasar.Untuk memperoleh kurva permintaan pasar haruslah kurva permintaan berbagai individu dalam pasar dijumlahkan.Permintaan seseorang atau suatu masyarakat atas sesuatu barang ditentukan oleh banyak faktor. Diantaranya faktor-faktor tersebut yang terpenting adalah harga barang tersebut, pendapatan rumah tangga dan pendapatan rata-rata masyarakat, corak distribusi pendapatan dalam masyarakat, citarasa masyarakat, jumlah penduduk dan ramalan keadaan dimasa yang akan mendatang (Sukirno, 1998).

Berbagai faktor penentu permintaan tersebut sangat sukar untuk dianalisis secara sekaligus. Menurut Lipsey et al, (1995) kita tidak dapat memahami pengaruh setiap variabel secara terpisah jika kita ingin mengetahui apa yang terjadi manakala segalanya berubah pada waktu yang sesuai. Maka dari itu, kita hanya mempelajari pengaruh variabel-variabel tersebut satu demi satu pada saat tertentu.Untuk maksud ini, kita mempertahankan semua variabel konstan kecuali satu variabel yang kita pelajari pengaruhnya.Kemudian, kita biarkan satu variabel ini berubah dan mempelajari bagaimana pengaruhnya terhadap kuantitas yang diminta. Dengan cara yang sama, kita dapat mempelajari semua variabel yang lainnya dengan demikian kita dapat memahami tingkat kepentingan masing-masing variabel. Sekali pekerjaan ini dilakukan, kita dapat menyatukan kembali pengaruh variabel-variabel secara sendiri-sendiri untuk mengetahui apa yang terjadi dalam prakteknya. Mempertahankan konstan semua variabel yang ada pengaruhnya seringkali diungkapkan dengan istilah latin, Ceteris paribus.

Winardi dalam Rahim (2007) mendefinisikan permintaan adalah jumlah barang yang sanggup dibeli oleh para pembeli pada tempat dan waktu tertentu dengan harga berlaku pada saat itu.
Menurut Sukirno (2005) kurva permintaan adalah kurva yang menggambarkan hubungan antara jumlah barang yang diminta pada berbagai tingkat harga.Kurva permintaan pada umumnya menurun dari kiri atas ke kanan bawah.Hal ini karena adanya hubungan terbalik antara harga dengan jumlah yang diminta.

Kurva permintaan akan bergeser ke kanan atau ke kiri, yaitu seperti yang ditunjukan dalam Gambar tersebut, jika terdapat perubahan-perubahan terhadap permintaan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor bukan harga. Sekiranya harga barang lain, pendapatan para pembeli dan berbagai faktor bukan harga lainnya mengalami perubahan maka perubahan ini akan menyebabkan kurva permintaan pindah ke kanan atau ke kiri.

Kurva permintaan akan bergeser ke kanan atau ke kiri, yaitu seperti yang ditunjukan dalam Gambar tersebut  jika terdapat perubahan-perubahan terhadap permintaan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor bukan harga. Sekiranya harga barang lain, pendapatan para pembeli dan berbagai faktor bukan harga lainnya mengalami perubahan maka perubahan ini akan menyebabkan kurva permintaan pindah ke kanan atau ke kiri.

Menurut Samuelson (2003) hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta adalah berbanding terbalik (negative).Jika harga naik, kuantitas yang diminta turun, hubungan yang demikian disebut. “Hukum Permintaan”. Kuantitas yang diminta cenderung turun apabila harga naik dapat dijelaskan oleh dua alasan : Pertama adalah efek subtitusi, apabila harga sebuah barang naik, pembeli akan menggantinya dengan barang serupa lainnya dengan harga yang lebih murah. Kedua adalah efek pendapatan, apabila harga naik dan pendapatan tetap maka permintaan turun.